3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 25 April 2024 22:06 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pencuri kabel tembaga yang ditangani oleh Polsek Bubutan dilepas lantaran tidak ada yang dirugikan, dan pihak PT Telkom tidak melakukan tuntutan.
Adapun pelaku yang sempat ditangkap oleh Polsek Bubutan adalah Subhan (32), Maspih (18) dan Amir (33), mereka adalah warga Jalan Tambak Pring, Sumokerto. Para pelaku dilepas setelah hampir 7 hari menjalani masa pemeriksaan.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro
Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara
Unit Lantas Polsek Sukolio Amankan Jambret Tas
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kaposek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto; Kasi Humas Polresabes Surabaya, AKP Haryoko Widi, dan dari pihak PT. Telkom, Kamis (25/4/2024).
“Kasus percobaan pencurian kabel tembaga ini kami hentikan, karena setelah kami konfirmasi dengan pihak PT. Telkom, ternyata yang bersangkutan merasa tidak dirugikan dan tidak melaporkan kepada kami,” kata Dwi.
Diceritakan bahwa penangkapan terhadap 3 pelaku bermula saat akan melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Graha Sarana Duta, anak dari PT Telkom pada Kamis (11/4/2024). Para pelaku semula diamankan oleh Tim Respati (Respon Cepat Tindak) Sat Samapta Polrestabe Surabaya saat patroli malam di sekitar Jalan Tembaan.