Sosialisasi Tahapan Pilkada Kota Kediri, KPU: Calon Independen Harus Kumpulkan 23 Ribu KTP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 30 April 2024 17:46 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengadakan sosialisasi tahapan pilkada 2024 dan seleksi terbuka rekrutmen badan adhoc pilkada 2024 di salah satu hotel di Kota Kediri pada hari Selasa, 30 April 2024.
Salah satu hal yang disampaikan adalah syarat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri dari jalur independen. Bahwa, setiap pasangan calon yang ingin maju melalui jalur independen harus mengumpulkan lebih dari 23 ribu KTP (kartu identitas penduduk).
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024: Bawaslu Kota Kediri Pastikan Netralitas ASN, TNI dan Polri
Selepas Deklarasi Kampanye Damai, Paslon Vinanda-Qowim Konvoi Keliling Kota Kediri
Pj Wali Kota Kediri Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024
Pengundian Nomor Paslon Pilwali Kediri, Feronica: Dua Bermakna Keseimbangan
"Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk calon perseorangan atau independen, jumlah KTP yang harus dikumpulkan setidaknya 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. DPT Kota Kediri saat ini berjumlah sekitar 233.962 jiwa," ujar Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Parmas, Moch Wahyudi, memprediksi bahwa Pilkada Kota Kediri 2024 akan diikuti oleh 8 pasangan calon kepala daerah.
Dari jalur perseorangan, diperkirakan akan ada 3 pasangan calon, sementara dari jalur partai politik (parpol) setidaknya akan ada 5 pasangan calon.