Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Editor: Novandryo
Wartawan: Mutammim
Senin, 06 Mei 2024 14:36 WIB
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan satu tersangka di kasus proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Sampang tahun 2020 senilai Rp13 miliar.
Dari informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, tersangka berinisial HM merupakan salah satu pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang.
BACA JUGA:
Pertama di Indonesia, Polda Jatim Gelar Lomba Mahameru Electric Vehicle Innovation 2024
Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
Satreskoba Polres Tuban Gelar Seleksi Tim PUBG dan Mobile Legend Piala Kapolda Jatim
Status ASN Oknum Kepala Sekolah di Sampang yang Terlibat Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara
"HM ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan dalam kegiatan 12 paket proyek lapen," kata Kanit II Subdit III Tipidkor Polda Jatim, Kompol Redik Tribawanto, Senin, (6/5/2024).
Tindak pidana korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) tersebut oleh Polda Jatim telah diketahui kerugian negara.
Oleh sebab itu, penyidik langsung menetapkan tersangka saat penyidikan berlangsung.
"Penetapan tersangka dalam kasus ini sebagaiman Undang-undang pemberantasan korupsi yang sedang terjadi di Kabupaten Sampang," ujarnya.
Salah satu kegiatan lapisan penetrasi (Lapen) jalan di Kabupaten Sampang yang dikerjakan tahun 2020 lalu dengan anggaran 1 Miliar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Muhammad Ziz tidak menampik adanya informasi penetapan tersangka kepada HM.
Namum, dirinya belum bisa memastikan karena belum menerima surat resmi dari kepolisan.
"Informasinya memang ya, HM jadi tersangka tapi saya belum bisa memastikan itu karena belum menerima surat dari polisi," singkatnya.
Simak berita selengkapnya ...