Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 16 Mei 2024 08:00 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wacana revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran oleh Komisi I DPR RI memantik protes dari kalangan insan pers. Protes itu juga disuarakan oleh dari aktivis di daerah, salah satunya jurnalis se-Pasuruan Raya.
Lujeng Sudarto, selaku juru bicara jurnalis Pasuruan Raya mengecam keras revisi UU penyiaran, utamanya pada pasal 50 B ayat 2 yang akan membatasi penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.
BACA JUGA:
Tanggapan Ketua LSM Jimat Pasuruan Raya soal Demo Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo
Pj. Bupati Pasuruan Pastikan tak Ada Monopoli Dalam Lelang Proyek Cheng Hoo: Saya Jaminannya
Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
"Sebelum undang-undang itu direvisi, lebih dulu otak Jokowi dan otak Komisi I DPR RI direvisi," cetus Lujeng yang juga Direktur LSM Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi) saat mendampingi wartawan dalam aksi damai di forum audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2024) kemarin.
Menurutnya, revisi undang-undang tersebut sama halnya mengamputasi pers. Bahkan, lebih dari itu, juga mengamputasi informasi rakyat.
"Kalau undang-undang itu terjadi, maka kebebasan pers akan dikooptasi dan itu sangat menguntungkan bagi para penguasa. Pers yang sehat akan melahirkan politik yang sehat," katanya.
Simak berita selengkapnya ...