Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 16 Mei 2024 08:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. M. Sudiono Fauzan menunjukan surat penolakan yang akan disampaikan ke pusat.

Ketua DPRD H. M. Sudiono Fauzan, siap mendukung aksi para jurnalis. "Saya akan mengirim surat untuk menolak terkait macam-macam revisi yang diupayakan Komisi I DPR RI," kata pria yang akrab disapa Mas Dion ini.

Ia juga siap menandatangani apa yang disuarakan jurnalis soal penolakan revisi tersebut untuk disampaikan ke pusat.

Ia menyoroti beberapa pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Misal, pasal 50 B ayat 2, yaitu pelanggaran tayangan hasil investigasi serta pasal 25 dan 42 yang pada pokoknya setiap produk jurnalistik diselesaikan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Padahal sesuai amanat UU pokok pers nomor 40 tahun 1999 sudah gamblang dijelaskan. "Oleh karenanya, apa yang dihasilkan dari pembahasan saat ini saya segera sampaikan ke pusat," pungkas Dion.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video