Pria di Probolinggo Cabuli Sepupu Istrinya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pria di Probolinggo Cabuli Sepupu Istrinya

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Jumat, 17 Mei 2024 19:35 WIB

Pelaku pencabulan saat berada di Mapolres Probolinggo Kota.

Beberapa saat kemudian, lanjut Wadi, orang tua korban mengetahui perilaku mesum MUZ. "Korban lantas berterus terang kepada ayahnya bahwa telah dibawa dan dicabuli pelaku. Ia (Bunga) juga mengaku disiksa fisiknya," kata Wadi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/5/2024).

Mendengar pengakuan korban, orang tuanya langsung membuat laporan ke Polres Kota dan langsung dilakukan penangkapan. Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, petunjuk, serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka lalu dilakukan penahanan.

“Terhadap pelaku, kita jerat Pasal 81 sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” urai Wadi. (ndi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video