Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Rabu, 22 Mei 2024 16:35 WIB

Kuasa hukum pelaku carok di Bangkalan.

Menurut dia, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas beberapa poin dakwan yang disampaikan tidak mendasar.

"Dakwaan yang dibacakan melenceng dan kabur, Akan kami kupas kembali bersama tim. Karena penilaian kami terkait pasal yang di sangkakan itu sangat tidak jelas," katanya.

Agenda pertama dalam persidangan tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh JPU, Hasan dan Wardi didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan. (mil/uzi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video