Catat! Pemerintah Perbarui Data Penerima Pupuk Bersubsidi per 4 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Catat! Pemerintah Perbarui Data Penerima Pupuk Bersubsidi per 4 Bulan

Editor: Redaksi
Jumat, 07 Juni 2024 23:39 WIB

Para petani saat beraktivitas.

“Untuk dua perubahan ini akan ada verifikasi dan persetujuan berjenjang, sampai dengan kepala dinas pertanian setempat,” ucapnya.

Pembaruan selanjutnya adalah penambahan volume pupuk bagi NIK eksisting yang telah terdaftar dengan batas maksimal dosis rekomendasi. Pembaruan terakhir adalah untuk pembaruan volume pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dosis rekomendasi wilayah.

“Permentan 01/2024 juga menambah jenis pupuk yang disubsidi, yaitu memasukkan kembali pupuk organik ke dalam skema subsidi. Sebelumnya pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK, dan NPK formulasi khusus kakao,” urai Tri.

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah juga memberi kemudahan pada proses penebusan pupuk bersubsidi. Petani cukup datang ke kios dan membawa KTP. Apabila petaninya berhalangan datang ke kios untuk bertransaksi, penebusan sudah bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa.

Perubahan kebijakan di Permentan 01/2024 ini memudahkan bagi petani yang mungkin sudah lanjut usia (lansia) atau terkendala transportasi, sehingga tidak memungkinkan datang ke kios. Ini juga sekaligus menjadi solusi bagi petani yang alih lahan.

Sementara untuk memudahkan penebusan, juga melengkapi kios dengan aplikasi iPubers. Aplikasi ini hasil sinergi antara dengan Kementerian Pertanian.

Tri menyampaikan kemudahan yang diperoleh petani, dikarenakan juga memperbaiki sistem di kios melalui aplikasi iPubers. (*)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video