Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bella Samantha Puri Bahesa
Kamis, 20 Juni 2024 22:02 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Madura dibantu personel Korps Polisi Militer (CPM), Polri, Kejari, dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan menggelar operasi barang kena cukai ilegal di 13 kecamatan, Kamis (20/6/2024).
Hassanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa kampanye kali ini mengusung slogan "Budayakan Rokok Legal". Berbeda dengan tahun lalu yang mengusung slogan "Stop dan Berantas Rokok Ilegal".
BACA JUGA:
Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa
Pj Bupati Pamekasan Tinjau Mega Proyek Pembangunan Pasar Kolpajung, Diresmikan Bulan ini
Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding
Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau
"Budayakan rokok legal adalah slogan yang kita gunakan pada tahun ini. Dengan begitu, kesan yang ada di masyarakat adalah mengajak dan membiasakan masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal," ujar Hassanurrahman.
Simak berita selengkapnya ...