Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bella Samantha Puri Bahesa
Kamis, 20 Juni 2024 22:02 WIB
Apel pagi sebelum pelaksanaan kegiatan operasi gabunganbarang kena cukai.
Sasaran sosialisasi tetap difokuskan pada toko kelontong, jasa pengiriman, dan terminal. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sadar bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemerintah.
Melalui kampanye ini, Bea Cukai Madura dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal dan membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. (bel/dim/rev)
Tag:
Pemkab Pamekasan
Satpol PP Pamekasan
Bea Cukai Madura
Rokok Ilegal Pamekasan
Razia Rokok Ilegal