Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bella Samantha Puri Bahesa
Kamis, 20 Juni 2024 22:02 WIB

Apel pagi sebelum pelaksanaan kegiatan operasi gabunganbarang kena cukai.

Sasaran sosialisasi tetap difokuskan pada toko kelontong, jasa pengiriman, dan terminal. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sadar bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemerintah.

Melalui kampanye ini, dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal dan membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. (bel/dim/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video