Sinkronisasi Database, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 27 Juni 2024 14:33 WIB
"Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur," katanya.
Hal penting lainnya adalah dengan dihapusnya fidusia, debitur mendapatkan kepastian hukum bahwa benda yang dijaminkan telah bebas dari beban tanggungan.
"Hal ini memungkinkan debitur untuk melakukan transaksi kembali atas benda tersebut, seperti menjual, menggadaikan, atau mewariskannya," urai Dulyono.
Terkait penerapan PMPJ, Dulyono menegaskan bahwa hal tersebut untuk kepentingan Kemenkumham, tetapi juga untuk kepentingan negara, bangsa, dan para notaris sendiri.
"Kami siap untuk membantu para notaris dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam menerapkan PMPJ," pungkasnya. (cat/mar)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim