Polisi di Sidoarjo Ringkus 70 Tersangka Kriminalitas Selama 2 Pekan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi di Sidoarjo Ringkus 70 Tersangka Kriminalitas Selama 2 Pekan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 28 Juni 2024 17:24 WIB

Konferensi pers terkait ungkap kasus selama 3-14 Juni 2024 di Mapolresta Sidoarjo.

"Dengan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus kriminalitas juga kami masifkan patroli kamtibmas antisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curat dan lainnya semoga wilayah kita senantiasa aman dan nyaman," ujarnya.

Terhadap 70 tersangka yang diringkus polisi , dikenakan ancaman hukuman pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sedangkan pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Pada kesempatan ungkap kasus kriminalitas 2024, dilakukan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor tindak pencurian kepada korban. Diserahkan Kapolresta Kombes. Pol. Christian Tobing langsung kepada korban.

Korban menerima kendaraan bermotornya yang hilang merasa senang. Seperti diutarakan Misto, warga asal Tarik, sebulan lalu melaporkan ke Polsek Tarik telah kehilanggan sepeda motor saat di parkir di Masjid Al Ikhlas, Kedung Bocok, Tarik.

"Senang sekali sepeda motor saya telah ditemukan. Terima kasih atas upaya yang di lakukan anggota polisi di , telah bekerja keras mengungkap kasus yang saya alami maupun korban lainnya," paparnya. (cat/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video