KPK Kembali Dikritik dalam Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 08 Juli 2024 17:34 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - KPK kembali menerima kritik pedas dalam persidangan kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Erlan Jaya Putra selaku penasihat hukum terdakwa, Siskawati, menganggap lembaga antirasuah itu tebang pilih saat sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, dari pengakuan ketiga saksi yang dihadirkan (Sulistiyono Sekretaris BPPD Sidoarjo; Hadi Yusuf, mantan Sekretaris BPPD; dan Rahma Fitri Kristiani, PNS BPPD) punya peran yang sama seperti kliennya. Di mana, lanjut Erlan, Rahma juga mengakui pemotongan insentif sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
"Dari keterangan saksi tadi, Siskawati ini hanya menjalankan tugas dari pimpinannya, dan tidak ada kerugian negara. Inilah pentingnya, asas equality before the law, di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Kalau mau bersih ayo ditindak semua yang terlibat," katanya.
Disebutkan pula, KPK harusnya dapat bertindak dengan ketentuan hukum yang ada dengan dibarengi asas kesetaraan hukum bagi semua yang terlibat.
"Saya secara pribadi kenal baik dengan Nawawi Pamulung Ketua KPK saat ini. Karena kami cinta dengan KPK dan percaya atas reputasi dan kredibilitasnya, ayolah semua yang terlibat ditindak lanjuti ayo kita buka semua. Kasian mereka-mereka yang hanya menjalankan tugas dan tidak menikmati potongan insentif itu malah yang ditangani," ungkapnya.