Tertib Ikuti Pembinaan, Satu Napiter dari Lapas Kediri Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tertib Ikuti Pembinaan, Satu Napiter dari Lapas Kediri Bebas

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 09 Juli 2024 16:36 WIB

HS (berkopiah) saat akan meninggalkan Lapas Kediri. Foto: Ist

Budi menyebutkan, HS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan Vonis 5 Tahun Penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

"Selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kediri, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian, dan HS juga menunjukkan sikap kooperatif dengan baik," paparnya.

"Sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Bapak Heni Yuwono bahwa beliau berharap agar semua narapidana, khususnya teroris dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang ada di lapas untuk memperbaiki diri," ucapnya.

Ditegaskan olehnya, program pembinaan ini dirancang agar mereka (napiter) bisa kembali ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik sehingga keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video