Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 12 Juli 2024 20:06 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proses hukum kasus tindak asusila yang diduga dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy, Hidayatullah Fuad Basyaiban, terhadap korban yang merupakan santriwatinya terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo belum melimpahkan berkas perkara tindak pidana asusila itu ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Siswa Baru Antusias Ikuti FORTASI 2024 yang Digelar SMK Pemuda Krian Sidoarjo
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Ini Target Penindakannya
Diduga Makan Jalan, Proyek Plengsengan di Sidoarjo Dikeluhkan Warga
“Proses penanganannya, kita baru terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Belum ada surat lainnya, artinya penyidikan masih berproses," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Nantinya, proses lebih lanjut akan diinformasikan oleh penyidik. Dalam proses SPDP, disebutkan olehnya Jaksa P16 akan ditunjuk untuk mengawal proses penyidikan kasus tersebut.
Hidayatullah Fuad Basyaiban resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2024, dan dilakukan penahanan pada 26 Juni 2024 di Rutan Polresta Sidoarjo.