Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 12 Juli 2024 20:06 WIB

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi.

Dalam penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo dan Pasal 6 huruf a dan atau b UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Hafidi, mulai dari Januari hingga Juni 2024, kasus tindak pidana pelecehan seksual atau asusila terhadap perempuan maupun anak sudah masuk 15 perkara ke Kejari . Meski begitu, kasus yang masuk dalam semester awal ini mengalami penurunan dibandingkan dengan semester awal tahun lalu (2023), dan rata-rata pelaku dan korban masih sepantaran.

“Paling banyak dilakukan oleh kekasihnya atau teman seusianya. Kebanyakan terjadi di lingkungan SMA sederajat. Kalau guru ke muridnya, baru kali ini kami tangani. Mungkin sebelumnya sudah ada, tapi tidak sampai ke kejaksaan," paparnya.

Oleh karena itu, Kejari menginisiasi program pencegahan bertajuk 'Jaksa Masuk Sekolah' menanggapi maraknya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Program yang sudah berjalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terhadap siswa dan siswi mengenai apa saja yang berpotensi terjerat hukum, dengan harapan mereka bisa mengetahui dan mengantisipasi hal tersebut, termasuk masalah pergaulan bebas juga. (cat/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video