Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Senin, 22 Juli 2024 18:44 WIB

Dua tersangka (pakai rompi oranye) kasus korupsi pengadaan APMD saat hendak dibawa ke Lapas Tuban. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Dalam keterangan persnya, Kepala , Armen Wijaya, menerangkan dua tersangka tersebut adalah EW yang berstatus sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, dan AM, Sekdes Sidoasri Kecamatan Kenduruan.

Selain berstatus sebagai perangkat desa, kedua tersangka juga menjadi Direktur dan Commanditer CV 1 Network selaku pelaksana dalam pengadaan program APMD di .

Penetapan tersangka tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Nomor: PRINT – 941 /M.5.33./Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.

Pengadaan APMD di Kabupaten Tuban sendiri merupakan pilot project untuk peningkatan pelayanan masyarakat guna mewujudkan transformasi desa berbasis inovasi menuju desa digital, khususnya dalam hal persuratan.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video