KPU Kota Malang Sosialisasikan PKPU Nomor 8 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Kota Malang Sosialisasikan PKPU Nomor 8

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Senin, 22 Juli 2024 21:32 WIB

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihaan Unum (KPU) Kota Malang menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Hotel Savana, Senin 22 Juli 2024.

Sosialisasi ini diikuti perwakilan partai politik peserta pemilu dan berbagai elemen masyarakat, seperti organisasi keagamaan, kepemudaan, dan .

Ketua , Muhammad Toyib, menyampaikan sosialisasi ini penting sebagai sarana informasi untuk masyarakat terkait tahapan pilkada yang akan dilaksanakan.

"Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, apa-apa yang menjadi kebutuhan mulai dari syarat pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik beserta dokumen persyaratannya, ataupun syarat sebagai calon yang diusung maupun dokumen persyaratannya itu dapat diketahui bersama," jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Toyib, sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan tentang pencalonan.

"Dan ini juga sebagai pedoman kita bersama, baik KPU, Bawaslu, peserta pemilu, maupun pemilih, bagaimana tahapan pilkada 2024 ini dilaksanakan," kata Muhammad Toyib.

Ia juga menyampaikan bahwa Kota Malang masuk dalam daerah yang rawan pilkada. Hal ini dimonitoring oleh Bawaslu RI dan Jatim.

"Oleh karena itu, kami berharap masukan terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU menjadi bagian untuk meminimalisir kerawanan tersebut," ucapnya.

Mohammad Toyib juga mengungkapkan, bahwa saat ini dihadapkan pada tiga jenis pekerjaan.

Pertama, terkait calon perseorangan yangmembutuhkan konsentrasi tersendiri, karena tahapannya berbeda dengan pencalonan yang diusung oleh partai politik.

Kedua, pembahasan pencalonan tentang mantan narapidana yang saat ini lagi hangat-hangatnya.

Terkait hal itu, belum menentukan sikap sebelum dilakukannya tahapan pendaftaran dan dilakukan proses verifikasi.

"Informasi apapun terkait dengan apakah pencalonan ini (mantan narapidana) bisa atau tidak, kami sama sekali tidak akan melakukan statement sebelum semua tahapan persyaratan dan dokumen diserahkan dan kemudian menjadi penetapan," tegasnya.

Menurut Toyib, yang berhak menafsirkan PKPU Nomer 8 adalah KPU RI. "Dan akan terus komunikasi dengan KPU RI," tutupnya. 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video