Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Mantan Kades Laden Pertanyakan Penetapan Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Mantan Kades Laden Pertanyakan Penetapan Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas
Senin, 22 Juli 2024 21:44 WIB

Supriyono, pengacara mantan Kepala Desa Laden, Fathor Rachman.

Menurut Supriyono, berdasarkan nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia, jika belum jatuh tempo selama 60 hari terduga pelaku sudah mengembalikan kerugian negara, kasus tersebut harus dihentikan.

"Tidak boleh ada proses hukum lagi, karena sudah selesai, dikembalikan, dan belum jatuh tempo dan masih kurang 12 hari jatuh temponya. Tetapi ternyata pada tanggal 11 Juli 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan telah menetapkan terperiksa (Fathor Rachman) sebagai tersangka," ungkapnya.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya kurang tepat lantaran ada cantolan hukum, yaitu Undang-Undang pasal 29 junto pasal 30 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 atas tentang perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tindak pidana korupsi kalau kepala desa melalui cara-cara administrasi baik lisan ataupun tertulis di pasal 30 itu, di nota kesepahaman yang dibuat oleh 3 lembaga pasal 4 ayat 4 huruf B itu sudah ada ketentuan. Apa bila sudah dikembalikan uang kerugian negara, maka menjadi kasus administratif," tegasnya. (dim/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video