Berawal dari Kecelakaan di Jombang, Sopir Truk Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 26 Juli 2024 19:34 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang sopir truk berinisial WDS (29), warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember, terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Jombang, lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka awalnya diamankan usai kendaraannya terlibat kecelakaan di jalan raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (20/07/24) lalu.
BACA JUGA:
Viral Ada Anak Nangis saat Ditilang, Polisi Panggil Orang Tuanya
Nekat, Seorang Pria Rampok Toko Frozen Food di Jombang Bermodalkan Pisau
Kejar Pengedar Rokok Ilegal, Mobil Bea Cukai Kediri Kecelakaan di Tol Jombang
Pelantikan Pengurus BPC HIPMI Jombang, BPD Targetkan 10 Ribu Pengusaha Muda Baru
"Saat truk mengalami kecelakaan, petugas Satlantas melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menemukan seperangkat alat hisab sabu dalam tas milik sopir," ucap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Jum'at 26/07/24.
Atas temuan tersebut, lanjut Yani, oleh Satlantas tersangka dilimpahkan ke kami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan kita kembangkan dan berhasil mengamankan CM (41), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember. Ia merupakan seorang menyuplai narkotika jenis sabu kepada para sopir termasuk WDS.