Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 26 Juli 2024 20:05 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - MUI Kabupaten Pasuruan menggelar lokakarya dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pendidikan formal dan non-formal.
"Kami mengggelar sebuah lokakarya bertajuk 'Membangun Sinergitas Pendidikan Islam'," kata Ketua Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan, KH. Muzammil Syafi'i, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (27/7/2024).
BACA JUGA:
Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan
Gus Nasrul Sebut Indonesia Darurat Konten Medsos
Gandeng Kejaksaan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pakem
Salam Lintas Agama Dihukumi Haram Tak Terkait Intoleran
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Pasuruan memiliki beberapa regulasi penting terkait penyelenggaraan pendidikan, seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah, serta Peraturan Bupati tentang Wajib TPQ.
Prinsip utama dari peraturan ini adalah sinergitas antara pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs) dan non-formal (Madin dan TPQ). Namun, prinsip ini belum terlaksana secara optimal di lapangan, sehingga diperlukan rumusan implementatif untuk membangun sinergitas tersebut.
"Lokakarya ini bertujuan untuk menyusun rumusan konsep sinergitas pendidikan, menyamakan persepsi semua stakeholder pendidikan, dan membuat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan sinergitas pendidikan," urai Muzammil. (afa/mar)