Hasil Operasi Gabungan, Bea Cukai Jember Rampungkan Kasus di Situbondo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Senin, 29 Juli 2024 14:46 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai, yang terjadi pada 31 Mei 2024 di Situbondo.
Hal tersebut dikatakan dalam konferensi pers tindak lanjut hasil operasi bersama Bea Cukai Jember dengan Satpol PP Situbondo pemanfaatan DBHCHT dalam rangka gempur rokok illegal tahun 2024, Senin (29/07/2024).
BACA JUGA:
Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Surabaya
Gandeng Bea Cukai dan APPI, Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Puluhan Motor ke Timor Leste
Hari Ke-2 Operasi di Magetan, Petugas Temukan 14 Bungkus Rokok Ilegal
Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo hari ini, 29 Juli 2024 sehubungan dengan telah dinyatakan lengkapnya (P21) berkas perkara atas tersangka berinisial PY," kata Asep.
Ia menyebut, penangkapan tersangka itu diperoleh dari informasi crawling, kemudian diadakan operasi gabungan