Hasil Operasi Gabungan, Bea Cukai Jember Rampungkan Kasus di Situbondo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hasil Operasi Gabungan, Bea Cukai Jember Rampungkan Kasus di Situbondo

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Senin, 29 Juli 2024 14:46 WIB

Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, dan Sekretaris Satpol PP Situbondo, Ahmad Purwadi, saat memperlihatkan barang bukti beserta tersangka.

"Juga petugas berhasil menyita barang bukti 34.816 batang rokok jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar 48 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 26 juta rupiah," ujarnya.

Asep menyampaikan tersangka itu melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya. (sbi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video