Menakar Peta Politik Pilkada Bangkalan 2024: Lanjut Putusan MK atau Skenario Baleg DPR? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menakar Peta Politik Pilkada Bangkalan 2024: Lanjut Putusan MK atau Skenario Baleg DPR?

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 21 Agustus 2024 14:41 WIB

Tangkap layar rapat Badan Legislasi DPR RI yang membahas putusan MK tentang ambang batas syarat pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Badan Legislasi () DPR RI menggelar rapat hari ini Selasa (21/8/2024) untuk membahas putusan MK terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan, yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Lalu bagaimana dampaknya dengan peta politik pemilihan Bupati Bangkalan pada November mendatang?

Sesuai amar putusan MK nomer 60/PUU-XXI/2024, bahwa ambang batas untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur jika jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT ) 2 juta jiwa, maka partai politik bisa mengajukan calonnya paling sedikit 10 persen bagi partai politik atau gabungan partai politik.

Sedangkan, untuk DPT hingga 6 juta cukup 7,5 persen, dan DPT lebih dari 12 juta cukup 6,5 persen.

Untuk pasangan Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota, dengan DPT sampai 250 ribu paling sedikitnya 10 persen, DPT sampai 500 ribu (8,5%) DPT 1 juta (7,5 %) dan lebih dari 1 juta DPT sebanyak 6,5 persen.

Dikabarkan DPR RI berencana menganulir putusan MK tersebut dalam rapat yang digelar pukul 10.00 WIB hari ini.

Rapat itu membahas terhadap putusan MK terkait perubahan ambang batas dari 25 persen akumulasi perolehan suara atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD, sesuai Pasal 40 UU Pilkada.

Ada dua skenario yang berpeluang dilakukan . Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029.

Sedangkan jika putusan MK tetap diberlakukan, maka pemilihan kepala daerah di Bangkalan akan mengalami penyesuaian.

Ada kemungkinan jika paslon yang maju di Pilkada tidak melawan kotak kosong.

Hingga hari ini Selasa (21/8/2024) sudah ada beberapa partai besar yang mendeklarasikan pasangan Lukman Hakim- Fauzan Ja'far. Di antaranya PKB, PDIP, Demokrat ,PAN, Hanura, PKS dan PSI.

Jika putusan MK berlaku untuk Pilkada 2024 maka PKB, PDIP, PPP dan Gerindra bisa mengajukan calon kepala daerah di Bangkalan tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Tak sampai di situ. Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Bangkalan juga memiliki peluang yang sama untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupatinya.

Asalkan juga berkoalisi dengan satu partai yang memiliki kursi di DPRD Bangkalan.

Di mana porolehan presetasi jumlah suara di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, sesuai Putusan KPU Bangkalan nomor 1485 Tahun 2024, pada 15 Agustus 2024.

1. PKB 18,28 % (148.861) suara

2. PDIP 12,76% (103.966)

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video