Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 28 September 2024 16:01 WIB

Tersangka SS saat diperiksa petugas. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SS (58), pria asal Kecamatan Purwoasri, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kasatreskrim Polres AKP Fauzy Pratama menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, pada Jumat (6/9/2024) lalu.

"Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya kami memintai keterangan saksi-saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan," tutur Fauzy, Sabtu (28/9/2024).

Peristiwa tindak asusila berupa pencabulan tersebut diduga terjadi sekitar bulan Agustus 2024. Saat itu, korban yang masih berusia 6 tahun bermain ke rumah pelaku yang kebetulan tidak jauh.

Sesampainya di rumah, korban disuruh masuk ke kamar. Pelaku kemudian menutup pintu kamar.

"Di kamar tersebut, korban disuruh melepas pakaian oleh terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian melakukan aksinya mencabuli korban," ucap Fauzy.

Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Tapi korban ini bercerita kepada orang tuanya atas perbuatan terduga pelaku," tutur Fauzy.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas unit PPA mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya, Rabu (25/9/2024).

"Yang bersangkutan kami amankan di tempat kerjanya di bengkel. Dari keterangannya, terduga pelaku sudah melakukan aksinya terhadap korban dua kali," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 jo. pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video