Salah Satu Pasangan Calon Bupati Blitar Diduga Minta Dukungan BPD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Salah Satu Pasangan Calon Bupati Blitar Diduga Minta Dukungan BPD

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 09 Oktober 2024 16:24 WIB

Potongan video calon Bupati Blitar saat meminta dukungan ke Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 telah menyebutkan larangan kepada ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD untuk netral dalam pemilu. Pasal 280 ayat (3) menyebutkan: “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.”

Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494).

Sementara itu, Tim Kampanye Rijanto-Beky juga merespons dugaan pelanggaran pemilu ini. Mereka akan melaporkannya ke Bawaslu dan meminta pengawas pemilu ini untuk tegas menindak hal tersebut.

"Kita akan laporkan ke Bawaslu. Kita minta Bawaslu bisa tegas menindak dugaan pelanggaran ini," kata Anggota Divisi Kampanye dan Penggalangan Masa Tim Kamlpanye Rijanto-Beky, Hermawan.

Dikonfirmasi, Ketua Paguyuban BPD se-Kabupaten Blitar, Abdul Syukur membenarkan pertemuan tersebut. Ia membeberkan perwakilan BPD yang hadir sekitar 100 orang. Tapi dia berdalih pertemuan tersebut hanya penyampaian aspirasi.

"Betul, itu penyampaian aspirasi, yang hadir sekitar 100 orang," paparnya. (ina/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video