Polsek Tegalsari Ungkap Kasus Maling Kabel PJU Surabaya, Kerugian Capai Rp12 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polsek Tegalsari Ungkap Kasus Maling Kabel PJU Surabaya, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 11 Oktober 2024 18:57 WIB

Dua pelaku pencurian kabel PJU saat rilis pers oleh Polsek Tegalsari

"Dari tangan kedua pelaku, berhasil menyita barang bukti berupa satu gulung kabel PJU, gunting besi, gergaji besi, dua cutter, serta sejumlah alat lain yang digunakan dalam aksi pencurian," tutupnya.

Pemeriksaan kepada kedua pelaku diutarakan oleh Kanit Reskrim , AKP Angga Riatma.

Dari pengakuan tersangka, keduanya bahwa aksi pencurian kabel PJU telah dilakukan selama 8 kali di tempat yang berbeda.

“Dari keterangan mereka hanya mengakui 8 tenpat kabel yang dicuri. Namun masih kita kembangkan karena kami yakin mereka melakukan lebih dari itu,” ujar Angga Riatma.

Aksi para tersangka tergolong profesional. Karena selalu mencari tempat yang kapasitas kabelnya bervolume besar. Namun pengakuan dari kedua pelaku kemahiran aksinya belajar secara otodidak dari media sosial

“Kategori pelaku ini profesional, dan masih kita cari apakah ada keterlibatan pihak orang pemerintahan yang ikut terlibat. Tiap melakukan aksi pencurian hasil yang didapat lumayan besar antara berat kabel 10 kg hingga 25 kg, kira kira senilai puluhan juta,” tambah Angga Riatma.

Angga menuturkan, dari data yang diperoleh, sejak awal Juni hingga September 2024, setidaknya 137 gawang PJU telah menjadi sasaran pencurian dengan total panjang kabel yang dicuri mencapai 4.110 meter.

Beberapa lokasi yang menjadi target pencurian antara lain Jalan Yos Sudarso depan DPRD, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Darmo sisi barat.

Sementara hasil dari penjualan kabel JPU dari aksi pencurian 8 tkp senilai total kerugian mencapai Rp561.015.000. Kabel yang dicuri mayoritas adalah kabel NYFGBY ukuran 4x6 mm² dengan nilai kerugian mencapai Rp365.790.000, sementara biaya perbaikan dan pemasangan kembali juga tidak sedikit, yaitu Rp195.225.000.

Penangkapan ini membawa harapan baru bagi warga Surabaya, terutama yang selama ini terganggu dengan hilangnya penerangan jalan di beberapa lokasi. Polisi berjanji akan terus mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian ini.

Komplotan pencuri ini kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP. (rus/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video