Penimbun Kayu Jati di Ngawi Dicokok
Jumat, 18 September 2015 00:20 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan penimbun yang juga pencuri kayu jati. Dia adalah Mardi alias Pethet (40) warga Desa Pakah Kecamatan Mantingan.
Dia sengapa mengepul kayu jati curian, dan dia juga mencuri sendiri, untuk dijual kembali. Kayu jati dikumpulkan di lahan kosong dan selanjutnya menunggu pembeli yang membutuhkan.
BACA JUGA:
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Kayu jati yang diamankan sebanyak 51 gelondong, yang dicuri dari beberapa lokasi yang sedang dilakukan penebangan oleh pihak kehutanan. Modus tersangka adalah dengan mencuri sebagian dari hasil tebangan itu lalu dipindahkan oleh tersangka ke lahan kosong.