Penimbun Kayu Jati di Ngawi Dicokok
Jumat, 18 September 2015 00:20 WIB
Tersangka bersama barang bukti diamankan Anggota Satreskrim Polres Ngawi. foto: zainal abidin/BANGSAONLINE
Terbongkarnya kasus ini setelah dari anggota satreskrim Polres Ngawi menyaru sebagai pembeli. Karena dikira pembeli, pelaku kemudian mengajaknya ke lokasi tempat penimbunan kayu jati.
Mardi mengaku bahwa seluruh yayu jati itu adalah miliknya hasil mencuri dari hutan jati di daerah tersangka yang sedang ada penebangan.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pujiyono SH menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UURI no 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (nal/ros)
Tag:
kriminal Ngawi