Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Suami Istri Pisah Ranjang? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Suami Istri Pisah Ranjang?

Sabtu, 10 Oktober 2015 22:05 WIB

Dr. KH Imam Ghazali Said

Sebagai catatan penting tiga tahap ini tidak harus dilakukan semua. Jika pada tahap pertama sudah dapat diselesaikan, maka tidak boleh melanjutkan ke tahap selanjutnya. Oleh sebab itu, diakhir ayat, jika sudah clear dan selesai masalahnya maka “janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”. Artinya jangan selalu melihat masalah tadi dijadikan sebab untuk selalu menyudutkan istri terus menerus. Seperti mengungkit-ungkit kejadian masa lalu, ini tidak boleh dilakukan agar tidak terus menerus berkonflik dengan masalah itu itu saja.

Maka, pisah ranjang dibenarkan dalam agama sebagai bentuk mencari penyelesaian atau solusi dari masalah yang sedang dihadapi keluarga. Sehingga dapat menjadikan sadar kedua belah pihak untuk bersatu kembali dalam satu atap.

Kemudian membuat syarat-syarat tertentu untuk menjatuhkan talak kepada istrinya disebut dengan talak mu’allak (talak yang digantungkan pada sebuah peristiwa). Seperti ucapan “kalau kamu melakukan hal yang tidak kusuka, maka kamu bukan istriku”. Maka jelas syarat ini sah akan menjatuhkan talak jika sang istri melakukan hal yang tidak disukai suami.

Sebuah hadis laporan dari kakeknya Amr bin Auf al-Muzani, bahwa rasul bersabda:

والمسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو حل حراما

“Orang-orang islam itu (boleh) melakukan berdasarkan syarat-syaratnya, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau syarat yang menghalalkan yang haram”. (Hr. Abu Daud:1352).

Maka dari hadis di atas jika syarat itu bukan hal yang dilarang dalam agama, maka syarat talak itu pun tetap sah dan jadi jika dilakukan. Peristiwa ini juga pernah terjadi pada zaman sahabat sebagaimana atsar yang dilaporkan nafi’:

وَقَالَ نَافِعٌ طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ الْبَتَّةَ إِنْ خَرَجَتْ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ إِنْ خَرَجَتْ فَقَدْ بُتَّتْ مِنْهُ وَإِنْ لَمْ تَخْرُجْ فَلَيْسَ بِشَيْء

“Seorang pria menjatuhkan talak tiga sekaligus jika istrinya keluar dari rumah”. Ibnu Umar menanggapinya, jika wanita itu keluar maka ia langsung terkena talak tiga sekaligus, dan apabila wanita itu tidak keluar, maka tidak terjadi apa-apa”. (Hr. Bukhari: 5268)

Oleh sebab itu, jika istri tersebut melakukan sesuatu yang dibenci oleh suaminya, maka jatuhlah talak suaminya terhadap istrinya tersebut. Wallahu a’lam. (bangsaonline)

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video