Terkait Penghentian Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Emas, Pelindo III Berupaya Mengurus Izin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Penghentian Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Emas, Pelindo III Berupaya Mengurus Izin

Selasa, 24 November 2015 14:51 WIB

Pelabuhan Tanjung Emas.

Lebih lanjut, Edi menerangkan bahwa dalam ijin BUP yang dimiliki oleh III berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.88 Tahun 2011 dijelaskan bahwa III sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dapat melalukan pengusahaan jasa kepelabuhanan salah satunya penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang.

“Kalau kita lihat dasar pengeluaran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.88 Tahun 2011 terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 yang juga digunakan sebagai dasar keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2014, artinya ijin BUP yang dimiliki III sudah selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2014 yang selalu digunakan sebagai dasar KSOP Tanjung Emas untuk meminta III harus memiliki SIUPMB,” jelasnya.

Edi menganggap apa yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dianggap sebagai kejadian yang luar biasa, mengingat di pelabuhan lain di lingkungan III tidak terjadi hal yang demikian.

"Seperti contoh di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap. Pelabuhan tersebut saat ini sudah memiliki SIUPBM yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat rekomendasi dari KSOP Tanjung Intan Cilacap," imbuh Edi.

“Kalau KSOP Tanjung Emas mengatakan bahwa aturan yang digunakan oleh KSOP Tanjung Intan berbeda dengan aturan yang digunakan oleh KSOP Tanjung Emas, mari kita lihat sama-sama isi aturan yang digunakan oleh masing-masing KSOP, inti dari 2 aturan itu sama,” tutupnya. (yan/rev)

 

 Tag:   Pelindo Pelindo III

Berita Terkait

Bangsaonline Video