Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Melakukan Onani karena Takut Zina? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Melakukan Onani karena Takut Zina?

Selasa, 08 Desember 2015 01:47 WIB

Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum. wr wb. Selamat malam, maaf mau nanya bagaimana pandangan islam terkait soal onani (yang dilakukan karena takut akan berbuat zina) dr I am di Surabaya.

Jawab:

Di dalam hukum fiqih onani dikenal dengan istilah istimna’ (mengeluarkan mani), yaitu usaha untuk mengeluarkan mani dengan selain jima’ (bersenggama), baik dengan cara halal melalui tangan sendiri atau dengan cara mubah melalui tangan istri.

Dasar hukum onani yang dilakukan tanpa sebab apapun adalah dilarang, seperti halnya melakukan onani hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat ini juga dilarang. Pelarangan ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali (mencari kesenangan birahi) terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa yang mencari (kesenangan birahi) pada selain mereka, maka mereka itulah yang melampui batas”. (Qs. Al-Mukminun:5-7)

Kemudian apabila melakukan onani itu dengan tujuan menekan syahwat dan takut terjerumus pada perbuatan zina, maka ada dua pendapat. Pertama, pendapat membolehkan melakukan onani jika takut berbuat zina, bahkan wajib beronani jika yakin akan melakukan zina jika tidak melakukannya.Hal ini sebagaimana pendapat yang dinyatakan Ibnu Abidin dari ulama hanafiyah. Kondisi semacam ini dianggap melakukan larangan di saat darurat atau mengerjakan madharrot yang lebih ringan. Keduanya sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi “Kondisi Darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang” dan “mengambil salah satu dari dua madharat yang paling ringan”.

Kedua, pendapat tidak membolehkan walaupun dengan alasan untuk menekan syahwat atau takut berbuat zina. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hambal, beliau berpandangan onani bukanlah solusi, sebab rasulullah saw sudah memberikan solusi dalam menekan syahwat ini, yaitu dengan berpuasa. Pandangan ini didasarkan pada sebuah hadis laporan Alqomah yang berbunyi:

يا معشر الشباب من استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki kemampuan untuk menikah, menikahlah. Karena pernikahan itu akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah. Sebab dalam puasa itu ada penekan (syahwat) baginya. (Hr. Muslim:4779)

Maka, itu lah hukum onani menurut pandangan hukum Islam. seharusnya seorang muslim mengambil pendapat yang tidak membolehkan dan menekan syahwatnya dengan berpuasa. Namun, apabila sudah terjerumus melakukannya sebaiknya tetap bertobat, walaupun ada pendapat yang membolehkannya. Semoga kita semua dihindarkan dari kondisi-kondisi yang menghimpit di atas. Amin. Wallahu a’lam.  

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video