Pengganti Setya Novanto Tetap dari Fraksi Golkar? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengganti Setya Novanto Tetap dari Fraksi Golkar?

Rabu, 16 Desember 2015 23:54 WIB

Setya Novanto.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan UU MD3 dan Tata Tertib DPR, pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR bakal berasal dari Fraksi Partai Golkar lagi. Siapa bakal mengganti?

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) mengatur tentang pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR. Ada pula Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang ikut mengaturnya.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU MD3, disebutkan Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena:

"Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR"

Bila seorang Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, Pasal 87 ayat (3) menyatakan pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu. Selanjutnya, pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama. Berikut bunyinya:

"Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama" 

Dalam Pasal 88 disebutkan ketentuan lebih lanjut soal tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

1 2

Sumber: detik.com

 

sumber : detik.com

 Tag:   DPR RI Freeport

Berita Terkait

Bangsaonline Video