Pengganti Setya Novanto Tetap dari Fraksi Golkar? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengganti Setya Novanto Tetap dari Fraksi Golkar?

Rabu, 16 Desember 2015 23:54 WIB

Setya Novanto.

Pasal 46 Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan penggantian pimpinan diatur sebagai berikut:

(1) Dalam hal ketua/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, DPR secepatnya mengadakan penggantian

(2) Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui Fraksi

(3) Pimpinan partai politik melalui Fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/ atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR

(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan

Begitulah peraturan penggantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Jadi menurut peraturan dan Undang-undang itu, pengganti Novanto bakal dari Golkar juga. Siapa pengganti Novanto? (dtc/rev)

Sumber: detik.com

 

sumber : detik.com

 Tag:   DPR RI Freeport

Berita Terkait

Bangsaonline Video