Soal Larangan Motor Bagi Siswa, Disdik Mojokerto dan Polisi akan Razia di Sekolah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Larangan Motor Bagi Siswa, Disdik Mojokerto dan Polisi akan Razia di Sekolah

Senin, 18 Januari 2016 00:06 WIB

ilustrasi

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sepekan menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Mojokerto, Subambihanto mempertegas larangan penggunaan motor bagi siswa. Untuk mengefektifkan aturan penggunaan motor, ia berkoordinasi dengan sekolah untuk sosialisasi pelarangan penggunaan sepeda motor bagi siswa yang belum waktunya.

"Larangan penggunaan motor ini kita jalankan ketat. Sampai saat ini aturan itu dilanggar karena lunaknya sikap sekolah. Sekolah kita imbau jangan memasilitasi parkir bagi siswa," katanya, (17/1) kemarin.

Sebelumnya, Diknas Kota Mojokerto mempertegas larangan siswa yang belum berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah. Pihak sekolah diminta menertibkan dan memberi sanksi tegas terhadap siswa yang masih membawa sepeda motor.

“Siswa yang masih berusia di bawah 17 tahun dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Mereka jelas-jelas tidak memiliki SIM. Kalau membandel, tentunya harus diberi sanksi. Ini tugas sekolah untuk menertibkan,” katanya.

Salah satu akibatnya, pemandangan area parkir darurat di Gang Purwotengah, sebelah timur SMPN 2 Jl A Yani, tampak ratusan sepeda motor milik siswa, yang diparkir melalui jasa parkir.

“Pijakannya yakni Undang-udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan harus memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang dikendarai. Syarat untuk memperoleh SIM yakni usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D. Pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang itu sama saja dengan mengajari anak didik menerjang aturan-aturan hukum lainnya. Anak didik harus kita arahkan agar mentaati hukum,” tukasnya.

1 2

 

 Tag:   pemkot mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video