Suami Korban Perzinahan Minta Oknum PNS Dinkes Kota Kediri Dipecat
Selasa, 02 Februari 2016 20:06 WIB
Saat kepergok begituan, sang istri yang kaget, langsung lari menghampiri Ripangi. Sementara pelaku yang merupakan aparatur Negara tidak dapat mengelak. Ripangi yang emosi langsung menghadiahi pukulan dan tendangan. Setelah itu, Ripangi menyerahkan pelaku ke kantor polisi.
Kapolsek Gurah AKP Totok Budiarto saat dikonfirmasi mengaku, telah menetapkan MS oknum PNS dan SU sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 284 KUHP tentang perzinahan.
Selain proses di kepolisian, kasus tersebut juga ditangani Inspektorat Kota Kediri. Ripangi dan istrinya telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurut Ripangi, pihak inspektorat sudah melimpahkan kasus itu ke Pemkot Kediri untuk diputuskan oleh Walikota Kediri.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Kediri Drs. Apip Permana mengatakan, untuk sanksi administrasi terhadap pegawai negeri sipil didasarkan pada keputusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah ada ketetapan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, baru bisa ditentukan sanksinya. Sebab, dengan keputusan tersebut, dapat diketahui kesalahannya apa," jelas Apip. (rif/rev)