Kesadaran Warga Malang untuk Mengurus Sertipikat Tanah Meningkat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kesadaran Warga Malang untuk Mengurus Sertipikat Tanah Meningkat

Rabu, 02 Maret 2016 00:34 WIB

Sukardi, Kasubag TU BPN Kab. Malang

"Kami imbau, hendaknya sebelum melakukan proses pengajuan pengurusan surat tanah, mesti dikonsultasikan di Kantor BPN, agar bisa memahami sekaligus mudah melengkapi segala persyaratan administrasinya, plus semakin murah biayanya, dibandingkan meminta orang lain untuk pengurusannya, dalam arti kata lain menghindari calo dalam prosesnya, karena akan semakin nambah biaya dan semakin mahal," tukasnya.

Selain pemahaman dan awamnya masyarakat terhadap proses pengajuan pengurusan surat tanah, ada pula pada SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan - Pajak Bumi dan Bangunan). Masalahnya, jika masyarakat mengurus surat tanah, salah satu persyaratannya adalah mesti ada SPPT-PBB di tahun yang masih aktif.

Padahal SPPT-PBB pada bulan Januari hingga Maret, rata - rata belum keluar, disebabkan masih dilakukan proses penghitungan di kantor DPPKA Kabupaten Malang, dan solusinya minta surat penetapan NJOP yang dimilikinya, ketika belum mengantongi SPPT-PBB.Belum lagi persoalan BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Selain itu merupakan kasuistis.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar hendaknya memproses sendiri, tanpa melibatkan calo. Sebab, sering terjadi penyampaian sedikit miring terhadap proses pengajuan pengurusan surat tanah, hal itu, disebabkan kurang lengkap dan kurangnya pemahaman plus mudah diarahkan oleh orang yang bertujuan komersil.

"Padahal kami sendiri, dari BPN Kabupaten Malang, memiliki target, untuk peningkatan pelayanan secara prima, serta meningkatkan SDM internal lebih meningkat lagi, baik secara individu maupun secara team di internal kami, untuk mewujudkan perimbangan antara volume, pelayanan maupun SDM nya," pungkas Sukardi. (iwa/thu)

 

 Tag:   bpn malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video