Kesadaran Warga Malang untuk Mengurus Sertipikat Tanah Meningkat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kesadaran Warga Malang untuk Mengurus Sertipikat Tanah Meningkat

Rabu, 02 Maret 2016 00:34 WIB

Sukardi, Kasubag TU BPN Kab. Malang

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kesadaran masyarakat Kabupaten Malang dalam meningkatkan status tanahnya dari tanah yasan (pethok D) menjadi tanah bersertipikat, hak waris atau hibah menjadi atas nama sendiri, balik nama akibat transaksi jual beli, dan hak pakai lainnya, lambat laun terus menunjukan peningkatan pesat.

Hal itu diketahui saat BANGSAONLINE bertamu ke Kantor BPN Kabupaten Malang. Setumpuk berkas pengajuan dari masyarakat, berada di meja pelayanan. "Kendati pertumbuhan bidang tanah yang bersertipikat di Kabupaten Malang masih 27 persen dari luas bidang sejumlah 1,1 juta sekian bidang secara keseluruhan atau 73 persen," kata Sukardi, Kasubag TU BPN Kab. Malang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/03).

Peningkatan kesadaran masyarakat, perihal pengajuan status tanahnya, dibuktikan pada tiap harinya, sebagaimana jam kerja yang dibuka di loket kantor BPN Kabupaten Malang. Sukardi menyebutkan, pada bulan Januari 2016 saja berkas yang masuk mencapai 1414 bidang, kemudian di bulan Februari mengalami penurunan menjadi 539 bidang (khusus peralihan hak).

"Sedangkan pada hak tanggungan, di bulan Januari 2016 mencapai 1573 bidang, kembali lagi di bulan Februari turun yakni 466 bidang (khusus hak tanggungan), lanjut dikategori pemecahan sertipikat, tidak terlalu tinggi, pada bulan Januari 2016 mencapai 265 bidang, di bulan Februari sedikit meningkat sekitar 49 bidang menjadi 314 bidang," paparnya.

Penyebutan di atas, menurut Sukardi, hanya pada awal tahun, belum lagi nanti menginjak pertengahan tahun. Pastinya hal itu, bisa lebih besar lagi peningkatan jumlahnya, khususnya didominasi pada pengurusan pada peralihan hak, sedangkan pengurusan bentuk lainnya tidak seberapa.

"Namun demikian, terkadang masyarakat sering dihadapkan pada persoalan kurangnya pemahaman atau pengertian terkait perlengkapan persyaratan yang dibutuhkan dalam sistem administrasi," katanya.

"Kami imbau, hendaknya sebelum melakukan proses pengajuan pengurusan surat tanah, mesti dikonsultasikan di Kantor BPN, agar bisa memahami sekaligus mudah melengkapi segala persyaratan administrasinya, plus semakin murah biayanya, dibandingkan meminta orang lain untuk pengurusannya, dalam arti kata lain menghindari calo dalam prosesnya, karena akan semakin nambah biaya dan semakin mahal," tukasnya.

Selain pemahaman dan awamnya masyarakat terhadap proses pengajuan pengurusan surat tanah, ada pula pada SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan - Pajak Bumi dan Bangunan). Masalahnya, jika masyarakat mengurus surat tanah, salah satu persyaratannya adalah mesti ada SPPT-PBB di tahun yang masih aktif.

Padahal SPPT-PBB pada bulan Januari hingga Maret, rata - rata belum keluar, disebabkan masih dilakukan proses penghitungan di kantor DPPKA Kabupaten Malang, dan solusinya minta surat penetapan NJOP yang dimilikinya, ketika belum mengantongi SPPT-PBB.Belum lagi persoalan BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Selain itu merupakan kasuistis.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar hendaknya memproses sendiri, tanpa melibatkan calo. Sebab, sering terjadi penyampaian sedikit miring terhadap proses pengajuan pengurusan surat tanah, hal itu, disebabkan kurang lengkap dan kurangnya pemahaman plus mudah diarahkan oleh orang yang bertujuan komersil.

"Padahal kami sendiri, dari BPN Kabupaten Malang, memiliki target, untuk peningkatan pelayanan secara prima, serta meningkatkan SDM internal lebih meningkat lagi, baik secara individu maupun secara team di internal kami, untuk mewujudkan perimbangan antara volume, pelayanan maupun SDM nya," pungkas Sukardi. (iwa/thu)

 

 Tag:   bpn malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video