Penerima Bansos Harus Berbadan Hukum, Ketua DPRD Kota Batu: Wali Kota Harus Cari Jalan Keluar
Kamis, 10 Maret 2016 23:24 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Adanya peraturan baru yang mengharuskan penerima bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat harus memiliki badan hukum ditanggapi Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edy Purnomo. Menurut pria berkumis tebal ini, pemberian Bansos bisa ditata di tingkat bawah dengan adanya aturan Wali Kota.
Cahyo berharap, semua pihak memikirkan jalan keluarnya bersama-sama, "Harus lewat bawah dengan aturan Wali Kota, kalau perlu duduk bersama Kapolres dan Kajari membicarakan persoalan ini biar dari segi hukum nggak takut-takut," harap politisi Partai PDI Perjuangan ini, Kamis (10/3).
BACA JUGA:
Rawan Ambles, Warga Mojorejo Minta Pemkot Batu Plengseng Jalur Alternatif
Sidak Hotel Grand City Batu, Komisi A DPRD: Harus Dibongkar, Karena Menyalahi Aturan
Wali Kota dan DPRD Batu Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda
Sudah Telan Korban, Dewan Desak DPUPR Kota Batu Tuntaskan Jalan Tambal Sulam
Pertemuan dengan dua lembaga hukum itu, kata Cahyo, supaya jelas dan tidak ada image lembaga hukum yang menargetkan kasus. Menurutnya, dua lembaga hukum ini sering dibebani target kasus korupsi sehingga dikhawatirkan mencari-cari kasus.
"Kita nggak usah lah takut-takut dengan kejaksaan dan kepolisian atau KPK. Tugasnya kan memang begitu," tambahnya.
Jalan keluar lain dari persoalan badan hukum ini, lanjut Cahyo, bisa dengan mendasarkan badan hukum di atasnya. Misalnya masjid dan musala bisa menerima bantuan dengan dasar hukum dari NU atau Muhammadiyah.
Jadi, sambung Cahyo, kalau mau membantu masjid, tanya penanggung jawabnya itu ada di bawah NU atau Muhammadiyah. "Nah ikut saja badan hukumnya ormas itu, pasti ada kan. Begitu juga KONI, pasti punya badan hukum terpusatnya," katanya.