Tak Miliki IPAL, BLH Surabaya Ancam Cabut Izin Usaha
Jumat, 18 Maret 2016 01:03 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Keberadaan instalasi pengelolaan limbah (IPAL) kini disorot, khususnya usaha perhotelan, apartemen, dan restoran. Pasalnya, berbagai usaha tersebut ditengarai banyak tak memiliki instalasi, maupun perizinan dalam pengelolaan limbah usaha.
Berdasar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang pengelolaan, pengendalian kualitas air, seluruh usaha wajib untuk memiliki IPAL. Ironisnya, dari data Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya, hampir 70 persen pengajuan ditolak.
BACA JUGA:
Cegah Judi Online, Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, 330 Pasangan Jalani Resepsi Pesta Kebun di Balai Kota
Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolrestabes Surabaya: Momen Perkuat Kamtibmas
Efisiensi Biaya Pemeliharaan, Pemkot Surabaya Lelang 889 Kendaraan Operasional
Kepala BLH Kota Surabaya Musdik Ali membenarkan hal itu. Dia menyatakan, penolakan tersebut lebih disebabkan banyaknya pengajuan tak sesuai standar. Termasuk, teknis pengolahan buangan dari usaha tersebut.
“Itu sekarang banyak terindikasi di apartemen-apartemen. Diduga, pendirian usaha tersebut mengejar target pembeli. Padahal, harusnya diperhatikan dulu kepemilikan IPAL-nya,” terang Musdik.