Tak Miliki IPAL, BLH Surabaya Ancam Cabut Izin Usaha
Jumat, 18 Maret 2016 01:03 WIB
Dikatakan dia, proses pendataan dan inventarisir jumlah usaha di Surabaya tengah dilakukan. Khususnya, dalam kepemilikan IPAL. Pemkot Surabaya ditambahkan Musdik tengah mempersiapkan sanksi. Baik secara administrasi sampai pada sanksi pencabutan izin.
Dalam pembahasan tim pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kualitas air, komisi A DPRD Kota Surabaya merealisasikan aturan tersebut. Menurut Ketua pansus, Hj. Pertiwi Ayu Khrisna, dengan aturan ini setidaknya pengawasan aturan pengelolaan limbah bisa terealisasi.
Legislator asal Fraksi Golkar ini menegaskan, tidak dimilikinya IPAL menjadi salah satu dampak dalam pencemaran yang terjadi. “Ke depan aturan tersebut dikongkritkan sebagai landasan hokum, ketika ada pengusaha maupun pengelola yang tidak mentaati dalam pembuangan limbah,” ujar Ayu. (lan/ros)