Razia, Dishub Kota Malang Jaring 29 Mobil Barang & Angkutan Bermasalah
Selasa, 22 Maret 2016 15:02 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bekerjasama dengan Unit Lantas Polsek Kedungkandang menggelar operasi rutinit penertiban perlengkapan kendaraan, Selasa (22/23). Operasi ini digelar di depan Gor Ken Arok Kedungkandang dan dipimpin langsung Kepala bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub, G.Raymond H Matondang, dan Kanit Lantas Polsek Kedungkandang AKP Narso.
Hasilnya, sebanyak 29 kendaraan roda empat jenis mobil barang dan angkutan terjaring.
BACA JUGA:
Operasi Lilin Semeru, Polres Malang Mapping Lokasi Kerawanan
Polres Malang Gelar Operasi Zebra Semeru 2021 Selama Dua Pekan
Hari Terakhir, Polres Malang Kota Gelar Operasi Zebra di Enam Titik
Jelang Tahun Baru, BNN Kota Malang Razia Cafe-Cafe
"Mereka melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang tertuang di pasal 308, 307, 288 ayat 3, dan 278 mengenai perlengkapan kendaraan," kata G.Raymond H Matondang, Kepala bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Kota Malang.
Jelas Raymond, operasi dilakukan salah satunya dengan cek fisik. Hal ini selain merupakan kegiatan rutin, juga menindaklanjuti laporan masyarakat, yang masuk ke Kantor Dishub.