Perda Nomor 05 Tahun 2015 untuk Menjamin Kehidupan Lansia di Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perda Nomor 05 Tahun 2015 untuk Menjamin Kehidupan Lansia di Gresik

Editor: nur syaifudin
Wartawan: suhud
Senin, 11 April 2016 09:59 WIB

Anggota FPDIP DPRD Gresik, Noto Utomo ketika sosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2015. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik dan Pemkab Gresik sepakat bahwa keberadaan lansia (lanjut usia) di Kabupaten Gresik harus dijamin kehidupannya. Terutama, mereka hidupnya sebatang kara (tidak ada keluarga). Karena itu, DPRD dan Pemkab Gresik pada tahun 2015 memutuskan membuat regulasi hukum berupa Perda (peraturan daerah) Nomor 05 Tahun 2015, tentang kesejahteraan lanjut usia.

"DPRD saat ini lagi gencar lakukan sosialisasi Perda tersebut. Perda ini untuk melindungi kebutuhan hidup para lansia," kata Anggota FPDIP DPRD Kabupaten Gresik, Noto Utomo ketika lakukan sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2015, di Desa Perengkulon Desa Melirang Kecamatan Bungah, kemarin.

Menurut Noto, dalam Perda tersebut dijelaskan regulasi dalam penangan para Lansia di Kabupaten Gresik. Regulasi itu mulai kebutuhan hidup seperti sandang, pangan dan papan. Bahkan, saat Lansia beraktifitas seperti jalan di tempat umum, juga harus dilindungi agar mereka bisa nyaman.

Kebutuhan hidup dimaksud, tegas Noto, dari sisi kebutuhan makan, bagi para Lansia yang dikategorikan miskin, maka kebutuhan hidup seperti sandang(pakaian), pangan(makanan) dan papan(tempat tinggal) harus disediakan oleh pemerintah.

"Perda ini melindungi para Lansia agar hidupnya tidak terlantar," jelas politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

Masih kata Noto, di sektor kebutuhan hidup berupa kesehatan para Lansia, di Perda tersebut juga diamanatkan bahwa pemerintah harus menjamin kebutuhan kesehatan mereka dengan baik dan aman. Dikatakan aman, tegas Noto, para Lansia tersebut saat berobat di tempat-tempat kesehatan seperti Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), Pustu (puskesmas pembantu) maupun RS (rumah sakit) harus dijamin kenyamanannya.

Sebagai contoh, saat berangkat ke tempat pengobatan tersebut harus disediakan mobil antar jemput baik berupa ambulan dan sejenisnya. Kemudian, saat para Lansia tersebut berada di tempat-tempat kesehatan tersebut harus disediakan loket antrean khusus.

1 2

 

 Tag:   dprd gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video