Perda Nomor 05 Tahun 2015 untuk Menjamin Kehidupan Lansia di Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perda Nomor 05 Tahun 2015 untuk Menjamin Kehidupan Lansia di Gresik

Editor: nur syaifudin
Wartawan: suhud
Senin, 11 April 2016 09:59 WIB

Anggota FPDIP DPRD Gresik, Noto Utomo ketika sosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2015. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

"Sehingga, para Lansia tersebut tidak berdesak-desakan dengan pasien umum," jelas anggota FPDIP DPRD Gresik ini.

Dalam Perda tersebut, juga dijelaskan soal regulasi yang melindungi kepastian hidup bagi para Lansia produktif. Untuk Lansia satu ini, pemerintah harus memberdayakan mereka. Pemerintah harus membantu aktifitas ekonomi mereka. Misalnya, harus dibuatkan usaha seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

"Nah, dengan adanya usaha itu para Lansia bisa mencukupi kebutuhan hidupnya," terangnya.

Lalu, lanjut Noto, para Lansia ketika lakukan aktifitas di tempat umum seperti jalan kaki di tempat umum, mereka harus dibuatkan jalan khusus. Yakni, pemerintah harus buat jalan trotoar khusus untuk Lansia. "Bagi mereka yang tidak bisa jalan ya harus disiapkan kursi roda," paparnya.

Selanjutnya, bagi para Lansia sebatang kara yang tidak memiliki tempat tinggal, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membuatkan tempat panampungan seperti panti sosial. "Biar mereka tidak keleleran di tempat-tempat umum," katanya.

Nah, di tempat penampungan tersebut, pemerintah tidak boleh hanya sekadar menampung. Kebutuhan hidup seperti makan,pakaian dan kesehatan mereka juga harus dijamin. " Bagi mereka yang masih produktif harus diberikan pelatihan ketrampilan," terangnya.

Tidak hanya itu, tambah Noto, di Perda Nomor 05 Tahun 2015, juga dijelaskan santunan kepada para Lansia yang meninggal. "Mereka diberikan santunan kematian yang besarannya sesuai dengan ketentuan, kalau Tahun 2016 ini ya Rp 1.500.000 per Lansia," pungkas dia. (hud/ns)

 

 Tag:   dprd gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video