Pemkab Pacitan Canangkan Bebas Pasung Sejak 2013
Rabu, 13 April 2016 11:24 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Paradigma lama mengekang hak hidup penderita gangguan jiwa dengan cara memasung, dinilai sebagai pelanggaran HAM berat. Karena itu Pemkab Pacitan melalui institusi terkait, sudah mencanangkan bebas pasung sejak 2013 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Pacitan, Rachmad Dwiyanto, menegaskan, menangani penderita gangguan jiwa atau orang gila, tak hanya dari sisi kesehatan. Namun masyarakat diharapkan juga punya peran aktif memberikan atensi.
BACA JUGA:
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
"Kita berharap, menangani orang gila bukan hanya dari sisi kesehatan. Namun juga penanganan berbasis masyarakat," katanya, Rabu (13/4).
Mantan Kepala Dispendukcapil itu mengungkapkan, pada kebanyakan kasus, penderita gangguan jiwa yang sudah mendapatkan penanganan dari sisi medis, bisa dibilang 70 hingga 80 persen sembuh dan dikembalikan ke keluarganya.
Akan tetapi, kurang atensinya keluarga didukung sikap tak acuh dari masyarakat, menjadi pemicu mantan penderita gangguan jiwa, kambuh kembali. Diakuinya, memang ada dampak psikologis bagi keluarga yang memiliki saudara mengidap penyakit gila.
Mereka merasa malu, hingga akhirnya melakukan pembiaran. Sementara bagi lingkungan, sosok penderita gangguan jiwa dinilai sangat kontra produktif, lantaran mengganggu ketertiban.