Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Menikah dengan Saudara Tiri
Sabtu, 07 Mei 2016 14:19 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Anak bawaan istri dan anak bawaan suami bolehkah menikah? Seorang wanita yang sudah punya anak wanita dan telah cerai dengan suaminya menikah lagi setelah usai iddah. Dia mendapatkan suami seorang laki-laki yang juga sudah punya anak laki-laki. Apakah boleh anak anak wanita si istri itu dinikahkan dengan anak laki-laki sang suami? Mohon penjelasan Kyai! (hamba Allah)
Jawab :
Dalam hal pernikahan seluruh wanita di dunia ini boleh dinikahi oleh pria manapun selama wanita tersebut bukan lah mahram bagi pria itu. Mahram adalah orang yang tidak boleh menikah dengannya dan tidak membatalkan wudhu ketika bersentuhan kulit. Istilah yang benar adalah mahram bukan muhrim, sebab muhrim adalah istilah bagi orang yang sedang melakukan ibadah umrah atau haji.
Allah berfirman tentang siapa saja yang mahram bagi kita :