Pasca Launching Kecamatan Kranggan, Dispenduk Dideadline Tuntaskan 500 KTP/KK per Hari
Minggu, 22 Mei 2016 17:30 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua Satuan Kerja (Satker) Pemkot Mojokerto harus kerja habis-habisan jelang peluncuran kecamatan baru Kranggan 20 Juni mendatang. Tak hanya camat baru dituntut survive di tengah keterbatasan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) wajib kerja bawah tekanan.
Dinas ini dideadline selama empat bulan oleh Wali Kota untuk menuntaskan berkas kependudukan warga di wilayah kecamatan Kranggan.
BACA JUGA:
Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba, Pj Wali Kota Mojokerto Kembali Launching Kelurahan Bersinar
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi
Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Cek Status Pemilih Jelang Pilkada 2024
"Dalam 4 bulan Dispenduk harus menuntaskan pergantian KTP, kartu keluarga (KK) dan Akta Kelahiran wilayah kecamatan Kranggan. Termasuk permohonan baru tanda bukti kependudukan itu wajib tuntas dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) masing-masing pengajuan warga," ungkap Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, Minggu (22/5).
Melayani pergantian berkas kependudukan sekitar 45 ribuan warga di wilayah kecamatan baru ini, Dispenduk wajib menyelesaikan maksimal 500 KTP/KK per hari. "Dengan target itu berarti satu hari harus 500 KTP selesai. Terserah sana bagaimana caranya," tandasnya.
Wali Kota menyadari tugas berat dinasnya tersebut. Namun dengan melecutnya maka pelayanan masyarakat bakal maksimal. "Kita kota service city dan masyarakat bisa menikmati hasilnya," tambahnya.