Lahan Dicaplok Marvell City, Pemkot Diminta Laporkan Polisi
Jumat, 27 Mei 2016 22:32 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kalangan DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya melaporkan pencaplokan lahan milik daerah oleh Marvel City ke kepolisian. Anggota Komisi C Bidang Pembangunan, Vincensius Awey, Jumat (27/5) mengatakan, aduan ke kepolisian tersebut guna memberikan efek jera, agar tak ada lagi alih fungsi aset milik pemerintah.
“Penyerobotan aset bisa dikatakan mencuri,” tutur dia.
BACA JUGA:
Habiskan Stok Jelang Lebaran 2023, Toyota Gelar Ramadan Expo di Pakuwon Mall Surabaya
Funworld Adventure Hadir di BG Junction Surabaya
Trans Icon Mall Surabaya, Khofifah: Semoga Tidak Hanya Jadi Iconnya Surabaya, tapi juga Jatim
Api Padam, Kebakaran Teratasi, Ini Profil dan Pemilik Tunjungan Plaza Surabaya
Penyalahgunaan yang dilakukan pihak Marvel City adalah mengubah Jalan Upa Jiwa menjadi pertokoan, area parkir, basement, serta pembangunan jembatan penyeberangan orang yang menghubungkan mal dan apartemen. Vincensius Awey mengaku, kecewa dengan sikap pemerintah kota yang tak segera melaporkan kasus pencaplokan lahan publik itu ke kepolisian. Pasalnya, tindakan pengalihfungsian lahan tersebut jelas-jelas tanpa sepengetahuan pemerintah kota.
“Harusnya pemerintah kota marah dan sampaikan aduan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti,” papar dia.
Politikus Partai Nasdem ini mengakui, di kawasan Super Blok Marvel City yang terbukti ada pelanggaran telah dipasang tanda silang oleh aparat pemerintah kota. Namun, tindak lanjut dari tanda peringatan tersebut hingga kini belum ada. Padahal, dalam dengar pendapat di Komisi C, kalangan dewan sudah menyampaikan resume untuk menertibkan.