Sering Bolos, 3 PNS Pemkot Mojokerto Dipecat, 35 Orang Kena Briefing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sering Bolos, 3 PNS Pemkot Mojokerto Dipecat, 35 Orang Kena Briefing

Selasa, 31 Mei 2016 19:42 WIB

Endri Agus, Kepala BKD Pemkot Mojokerto. foto: yudi eko purnomo/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Dua pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang dokter umum berstatus CPNS di Pemkot Mojokerto dipecat dengan tidak hormat dari kedinasannya, dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Ketiganya kerap diketahui membolos tanpa alasan yang jelas sehingga terindikasi melakukan tindak indisipliner berat.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat juga membriefing 35 PNS bandel yang ogah-ogahan apel, Selasa (31/5). Puluhan pegawai itu mendapat peringatan secara lisan dari Endri Agus, Kepala BKD setempat. Mereka dikumpulkan di ruang rapat Nusantara untuk mendapat pembinaan.

"Tiga PNS itu dipecat karena sering absen lebih dari 46 hari dalam setahun. Sesuai PP No 53 tahun 2010 itu, maka mereka diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan pegawai," terang Endri Agus.

Mengacu regulasi ini, ada beberapa klasifikasi absen yang mendapat hukuman ringan hingga berat. Seperti jika PNS absen selama lima hari secara akumulatif dalam setahun tanpa alasan jelas, maka akan mendapat teguran lisan. 6-10 hari absen akumulatif akan dapat teguran tertulis, hingga pecat untuk absen 46 hari dalam setahun.

"Alasan absennya macam-macam. Karena nyonya (istri-red) sakit, rumah jauh, punya anak kecil. Kita tidak mau tahu alasannya. Itu kan alibi. Karena melanggar dan kita peringatkan tidak digubris ya dipecat," tegasnya.

Ketiga PNS tercatat sebagai Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KKBPP)-sekarang BKBPP. Yang menarik, seorang dari pegawai yang melanggar disiplin itu adalah seorang dokter umum yang berstatus CPNS. Dokter PNS asal Sidoarjo ini adalah dokter umum yang membuka klinik kecantikan di rumahnya.

"Dokter itu masih muda. Namun karena dia jarang masuk, terpaksa kami pecat. Begitu ada surat pemecatan, dia sempat menangis dan menyesal. Namun kami harus menegakkan aturan," paparnya.

Agus mengatakan pemecatan itu merupakan putusan final. "Itu sudah final dan tidak bisa dianulir," tandasnya sembari mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima gugatan apapun terkait putusan tegasnya.

Penerapan sanksi tegas ini, lanjutnya, untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan setempat. Kalau tidak seperti itu, katanya, maka kinerja pemerintahan akan merosot.

Dari proses pemecatan tiga PNS itu, dia memang berusaha tetap mengawasi kinerja PNS dengan meminta absensi secara berkala dari SKPD terkait. Pengawasan ini diharapkan bisa mendongkrak kinerja dan disiplin PNS. "Kami akan menerapkan sanksi yang sama pada PNS yang indisipliner. Termasuk bagi 35 PNS yang tidak ikut apel pagi itu," pungkasnya.

Sementara itu, adanya pemecatan tiga PNS itu direspon DPRD Kota Mojokerto. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq menilai bahwa BKD memang harus tegas agar kinerja optimal. "Kita mendukung, memang harus tegas seperti itu. Biar kerja optimal. Outputnya produktif, efisiensi dan berbasis kinerja," cetusnya.

Dengan cara itu, katanya, supaya tidak menghambur-hamburkan orang malas. Itu perlu untuk menerapkan kedisplinan. "Terutama yang bersentuhan dengan pelayanan.

Dan itu kewajibannya harus dijalankan," tambahnya.

Namun, agar kinerja lebih optimal, BKD diminta memerhatikan aturan dan prosedur sebelum menentukan hukuman bagi PNS itu. Kalau memang baru beberapa hari absen, maka teguran lisan dan tertulis perlu diterapkan dulu. "Baru setelah tak ada perbaikan, PNS itu bisa dipecat," pungkasnya. (yep/rev)

 

 Tag:   pemkot mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video