Tafsir Al-Nahl 80: Bulu Babi, Silakan Dipakai Sikat Kopyah
Wartawan: -
Selasa, 07 Juni 2016 11:05 WIB
Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .
BANGSAONLINE.com - "Waallaahu ja’ala lakum min buyuutikum sakanan waja’ala lakum min juluudi al-an’aami buyuutan tastakhiffuunahaa yawma zha’nikum wayawma iqaamatikum wamin ashwaafihaa wa-awbaarihaa wa-asy’aarihaa atsaatsan wamataa’an ilaa hiinin".
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Panduan dari Nabi Daud dan Nabi Sulaiman untuk Memutus Kasus Perdata
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Memetik Hikmah dari Kepemimpinan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Keputusan Bijak untuk Sengketa Peternak Kambing Vs Petani
Isi ayat studi (80) bagian kedua adalah soal bulu binatang. Aswaf (shuf) adalah bulu halus, awbar (wabar) adalah bulu kasar dan asy'ar (sya'r) adalah bulu umum. Al-Qurtuby memilah begini: Aswaf sebagai bulu domba, awbar adalah bulu unta dan asy'ar adalah bulu kambing, kambing Jowo, kambing kacang. Ketiga-tiganya ini sebagai servis Tuhan untuk umat manusia, "atsatsa wa mata'a il hin". Dengan sifat ini, maka secara umum bulu-bulu tersebut bermanfaat, yakni boleh dipakai.
Abu Hanifah adalah yang paling loyal memakai ayat ini sebagai dalil kesucian semua jenis bulu. Bulu apa saja, baik dari binatang hidup atau sudah mati, baik yang halal seperti kambing maupun yang haram seperti babi. Semuanya suci dan bisa dimanfaatkan untuk keperluan manusia. Bulu babi yang indah dan bagus itu jangan dibuang, keringkan dan manfaatkan untuk sikat kopyah atau apa saja. Tapi jangan dimakan.